Berapa Jumlah Pemilih Pindahan?
Padahal, pemilu tahun ini serentak untuk memilih caleg yang mewakili wilayah masing-masing. Alhasil, hak memilih bagi warga yang berada di DPTb hanya terpenuhi setengahnya. ’’Memang, bagi pemilih yang pindah tempat memilih, surat suara yang akan diterima secara proporsional akan berkurang, sesuai dengan daerah tujuan pindah memilih,’’ tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, komisi II juga tidak bisa berbuat banyak terkait surat suara pemilih tambahan. Sebab, UU Pemilu sudah jelas menyebutkan bahwa surat suara cadangan per TPS hanya 2 persen.
Jadi, kata anggota DPR dari Fraksi PKB itu, KPU dan Komisi II DPR hanya bisa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi terhadap UU Pemilu. Menurut dia, sudah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat. Tetapi, belum bisa diambil keputusan karena masih ada uji materi.
Komisinya juga tidak bisa memberikan rekomendasi apa pun. Dalam UU Pemilu, cukup jelas disebutkan detail pencetakan surat suara dan hak bagi pemilih tambahan atau pindahan.
Legislator asal Banyuwangi itu meminta MK segera memutuskan uji materi. Sebab, waktu pemungutan suara semakin dekat. Tinggal sebulan lagi pesta demokrasi digelar. ’’Kami yakin MK segera keluarkan putusan,’’ terangnya.
Nihayatul menerangkan, sebenarnya 2 persen surat suara cadangan di setiap TPS bisa mencukupi pemilih tambahan. Sebab, pemilih tambahan bersebar di banyak TPS, bukan di satu TPS. Apalagi, lanjut dia, saat ini ada beberapa daerah yang mengusulkan penambahan TPS.
Namun, dia belum tahu pasti jumlah usul TPS baru. ’’Sebab, hingga sekarang masih direkap,’’ terang Nihayatul. (bin/lum/c4/agm)
Data Pemilih Pindahan
Masa pengajuan pindah pemilih sudah berakhir pada 17 Maret pukul 16.00, KPU akan menghitung secara berjenjang.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!