Berapa Kekayaan Irjen Ferdy Sambo? Silakan Baca, Waduh
Minggu, 14 Agustus 2022 – 15:06 WIB
Sebab, dia diduga menyuruh anak buahnya menembak bawahannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lainnya ialah Bripka RR dan KM.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yoshua Hutabarat memiliki tiga unit rumah di Jakarta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi