Berapa Penghasilan Mbak Rara? Pawang Hujan Wajib Laporkan SPT Tahunan

Berapa Penghasilan Mbak Rara? Pawang Hujan Wajib Laporkan SPT Tahunan
Pawang hujan, Mbak Rara saat beraksi di MotoGP Mandalika. Foto: ridha/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aksi Rara Istiati Wulandari di depan paddock tim MotoGP di Sikuit Mandalika, Lombok, NTB, Minggu (20/3), menghebohkan publik.

Belum terungkap berapa penghasilan Mbak Rara per bulan.

Namun, kabar menyeruak tarif Mbak Rara untuk acara besar bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun ikut berkomentar terkait ramainya perbincangan publik mengenai pawang hujan asal Yogyakarta itu.

Berbicara soal pajak, menurut Yustinus, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak sehingga pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21.

Dikutip dari akunnya di twitter, Yustinus mengungkapkan pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," tulis Yustinus, Rabu (23/3).

Yustinus menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 ialah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong, wajib bayar dan lapor sendiri," ujarnya.

Berapa tarif dan penghasilan Mbak Rara Istiati Wulandari si pawang hujan yang beraksi di Sikuit MotoGP Mandalika? Yustinus bilang harus laporkan SPT Tahunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News