Berapa sih Anggaran THR PNS dan Gaji ke-13? Oh, Ternyata

Berapa sih Anggaran THR PNS dan Gaji ke-13? Oh, Ternyata
Menkeu Sri Mulyani mengkali perlu tidaknya THR PNS dan Gaji ke-13 PNS tahun ini dibayarkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan gaji ke-13 PNS tahun ini dibayarkan, dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).

Biasanya, THR PNS dibayarkan sebelum lebaran idulfitri. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang komponennya adalah pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Sementara, komponen THR PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berapai sih anggaran untuk pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS?

Pada 2019 lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp40 triliun. Atau masing-masing Rp 20 triliun.

Menkeu Sri Mulyani akan mengkaji soal THR PNS dan Gaji ke-13 PNS tahun ini, seperti diminta Presiden Jokowi untuk penghematan akibat wabah virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News