Berapa Sih Napi yang Terima Revisi? Oh Ternyata Segini
jpnn.com - BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalsel Harus Sulianto mengatakan, remisi untuk 2.550 napi itu merupakan wewenang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel dan sudah ditandatangani.
“Penerima remisi itu rata-rata napi perkara tindak pidana umum,” ujar Harun sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Senin (4/7).
Selain napi perkara tindak pidana umum, masih ada ratusan yang masih diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Permasyarakatan.
“Untuk pemberian remisi napi narkotika (vonis di atas lima tahun), napi kasus korupsi dan napi illegal logging menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan,” tuturnya.
Pemberian remisi bagi napi pada saat hari raya Idul Fitri sudah ditentukan. Ada sejumlah syarat yang menjadi penilaian.
“Syarat seorang napi bisa mendapatkan remisi di antaranya sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas/rutan di Kalsel,” ujarnya. (gmp/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan