Berapa Sih Napi yang Terima Revisi? Oh Ternyata Segini

jpnn.com - BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalsel Harus Sulianto mengatakan, remisi untuk 2.550 napi itu merupakan wewenang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel dan sudah ditandatangani.
“Penerima remisi itu rata-rata napi perkara tindak pidana umum,” ujar Harun sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Senin (4/7).
Selain napi perkara tindak pidana umum, masih ada ratusan yang masih diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Permasyarakatan.
“Untuk pemberian remisi napi narkotika (vonis di atas lima tahun), napi kasus korupsi dan napi illegal logging menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan,” tuturnya.
Pemberian remisi bagi napi pada saat hari raya Idul Fitri sudah ditentukan. Ada sejumlah syarat yang menjadi penilaian.
“Syarat seorang napi bisa mendapatkan remisi di antaranya sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas/rutan di Kalsel,” ujarnya. (gmp/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Penyebab Retak di Tanjakan Trangkil Versi Dinas ESDM Jateng: Ada 2 Jalur Patahan Aktif
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api