Berapa Sih Napi yang Terima Revisi? Oh Ternyata Segini

jpnn.com - BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalsel Harus Sulianto mengatakan, remisi untuk 2.550 napi itu merupakan wewenang Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel dan sudah ditandatangani.
“Penerima remisi itu rata-rata napi perkara tindak pidana umum,” ujar Harun sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Senin (4/7).
Selain napi perkara tindak pidana umum, masih ada ratusan yang masih diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Permasyarakatan.
“Untuk pemberian remisi napi narkotika (vonis di atas lima tahun), napi kasus korupsi dan napi illegal logging menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan,” tuturnya.
Pemberian remisi bagi napi pada saat hari raya Idul Fitri sudah ditentukan. Ada sejumlah syarat yang menjadi penilaian.
“Syarat seorang napi bisa mendapatkan remisi di antaranya sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas/rutan di Kalsel,” ujarnya. (gmp/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok
- Gempa M 4,3 Terjadi di Pesisir Barat Lampung
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini