Berapa sih Sebenarnya Kerugian Negara Korupsi Quay Crane Pelindo?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010.
KPK hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menjerat Richard Joost Lino sebagai tersangka dan membuatnya lengser dari kurasi empuk jabatan direktur Utama Pelindo II itu.
"Untuk kerugian negara kami masih menunggu dari BPKP," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (4/1).
Dia tak mempermasalahkan serangan kubu Lino yang menganggap penetapan tersangka tidak sah karena belum mengantongi hasil perhitungan kerugian negara. "Dalam penanaganan perkara kasus sebelumnya juga seperti ini. Ini sudah masuk ranah penyidikan, karena itu KPK meminta BPKP menghitng kerugian negara," katanya.
KPK, kata Priharsa, juga tidak akan menghentikan proses penyidikan meski kubu Lino menggugat penetapan tersangka melaui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Praperadilan kami hormati. Tapi, gugatan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan," kata Priharsa. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan 11 Januari 2016. Namun, sampai sejauh ini KPK belum mendapatkan surat dari PN Jaksel terkait jadwal sidang. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua