Berapa Tarif Tes PCR di Jakarta?
Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp900 ribu, menjadi di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali serta Rp550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.
Menurut Kadir, penurunan harga tes PCR ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun. Salah satunya harga reagen dan harga barang habis buang yang pada awal pandemi harganya sangat mahal.
Kemenkes akan terus mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik-turunnya harga komponen-komponen itu akan terus dipantau dan akan jadi pertimbangan utama.
"Tak menutup kemungkinan jika saatnya nanti akan ada evaluasi lagi, harganya bisa lebih turun lagi," kata Kadir. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Hadir di Kampanye Hairan-Amin, Kaesang Mengaku Utusan Jokowi
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030