Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?
jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.
Total uang tebusan hanya mencapai Rp 110,01 triliun. Sementara itu, repatriasi atau pemulangan dari luar negeri hanya Rp 145,95 triliun.
Ditjen Pajak Kemenkeu kembali menyampaikan peringatan kepada para wajib pajak (WP) yang belum juga memanfaatkan program amnesti pajak tersebut.
Pemerintah semula menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun dan repatriasi Rp 1.000 triliun.
Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.
Apabila tidak, dia menekankan bahwa Ditjen Pajak bisa memeriksa WP yang memiliki harta yang belum dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut meliputi pembukaan data transaksi kartu kredit.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik