Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?
Kamis, 30 Maret 2017 – 07:22 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Meski begitu, Yoga meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan kebijakan tersebut.
Khususnya bagi yang sudah mengikuti amnesti pajak. Dia menegaskan, pembukaan data dan informasi kartu kredit itu bertujuan mencocokkan profil harta WP yang dilaporkan di surat pemberitahuan (SPT) dengan transaksi yang dilakukan.
’’Kalau dulu khawatir data kartu kredit ketahuan karena tidak match dengan profil SPT pajak penghasilan, seharusnya kekhawatiran tersebut sudah hilang kalau ikut tax amnesty,” ujarnya.
Yoga juga menjamin seluruh data dan informasi kartu kredit nasabah aman di tangan Ditjen Pajak. (ken/res/c22/sof)
Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara