Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?
Kamis, 30 Maret 2017 – 07:22 WIB
Meski begitu, Yoga meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan kebijakan tersebut.
Khususnya bagi yang sudah mengikuti amnesti pajak. Dia menegaskan, pembukaan data dan informasi kartu kredit itu bertujuan mencocokkan profil harta WP yang dilaporkan di surat pemberitahuan (SPT) dengan transaksi yang dilakukan.
’’Kalau dulu khawatir data kartu kredit ketahuan karena tidak match dengan profil SPT pajak penghasilan, seharusnya kekhawatiran tersebut sudah hilang kalau ikut tax amnesty,” ujarnya.
Yoga juga menjamin seluruh data dan informasi kartu kredit nasabah aman di tangan Ditjen Pajak. (ken/res/c22/sof)
Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir 31 Maret 2017.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!