Berapa Uang yang Diterima Kades Kohod-Para Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut?

Berapa Uang yang Diterima Kades Kohod-Para Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut?
Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ANTARA Foto/Azmi.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka pemalsuan SHGB dan SHM terkait polemik pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

"Kalau berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa.

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.

Dalam prosesnya, kata dia, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Maka dari itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.

"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," ucapnya.

Terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.

"Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," tuturnya.

Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News