Berapi-Api Hina Video Polisi, Ujung-ujungnya Keok Minta Maaf di Kantor Polres
Senin, 20 April 2020 – 19:25 WIB

Pelaku ujaran kebencian saat menyampaikan permintaan maaf di Kantor Polresta Padang, pada Senin (20/4). Foto: Antara/FathulAbdi
Kemudian video itu dia teruskan di akun miliknya sendiri, dengan membuat kata-kata kotor.
"Untuk tulisan yang dibuat pada unggahan itu saya mengaku bersalah," katanya.
FS juga berpesan kepada warganet untuk berhati-hati ketika menggunakan media sosial.
Pada bagian lain, polisi juga mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial, dan tidak terlibat membuat atau menyebarkan berita palsu serta hoaks.
"Kami imbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial, karena pelaku bisa dijerat pidana dengan Undang-undang ITE," tegas Rico Fernanda. (antara/jpnn)
Seorang warga mengunggah video dari polisi di Facebook dengan menambahkan kata-kata kotor dan ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya