Beraroma Pidana, Polisi Diminta Periksa Chandra
Rabu, 27 Juli 2011 – 20:11 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap tudingan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menerima uang dari salah seorang pengusaha. Menurutnya, penanganan Komisi Etik KPK tidak cukup karena kasus tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana. Menurut Irman, jika KPK menanggapi tudingan Nazaruddin beraroma tindak pidana, bukan saja KPK yang berhak melakukan penyelidikan secara internal tetapi juga polisi. "Bisa saja polisi lakukan penyidikan jika negara mengganggap ini tuduhan beraroma pidana," ungkap Irman.
"Tapi, kalau menanggapi serius, maka Komisi Etik saja tidak cukup, polri harus turun tangan," kata Irman kepada pers di Jakarta, Rabu (27/7).
Selain menyebutkan Chandra menerima uang, Nazarudin dari persembunyiannya sebagai buron KPK juga menyebut komisioner KPK M Jasin dan Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja pernah bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dengan bersepakat untuk meredam kasus suap Sesmenpora.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap tudingan mantan Bendahara Umum DPP
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?