Beraroma Pidana, Polisi Diminta Periksa Chandra
Rabu, 27 Juli 2011 – 20:11 WIB
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menegaskan, nyanyian Nazarudin itu jangan dianggap sebagai angin lewat saja. Kata dia, Nazaruddin harus diposisikan sebagai whistle blower (peniup peluit) atas kasus yang diduga merugikan uang negara.
Baca Juga:
"Nazar sebagai peniup peluit harus dilindungi. Jangan anggap itu angin lewat. Harusnya penegak hukum menindaklanjuti apa yang disampaikan Nazar. Benar atau tidak silahkan ditindaklanjuti oleh penegak hukum," ungkap Nudiman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap tudingan mantan Bendahara Umum DPP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi