Beras Adan Dapat Hak Paten
Selasa, 06 Desember 2011 – 11:29 WIB
SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbangga. Komoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan mendapat pengakuan negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan indikasi geografis kepada beras itu sebagai kekayaan milik masyarakat Krayan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim, Eddy Heflin, Senin (5/12). Dikatakan, proses mendapatkan indikasi geografis (setara hak paten) itu setelah diajukan enam bulan lalu. "Akan diserahkan Kemenkumham pada HUT Pemprov bulan depan," terang Heflin.
Baca Juga:
Perbedaan indikasi geografis dan hak paten, jelasnya, hanya kepada objek penerima. "Statusnya sama. Hanya kalau hak paten itu kepada perorangan, sementara indikasi geografis kepada komunitas atau masyarakat di suatu daerah," imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan, indikasi geografis ini memberi keuntungan bagi masyarakat Krayan.
SAMARINDA - Warga di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Krayan, Nunukan, patut berbangga. Komoditas andalan dari daerah itu, yakni beras Adan
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak