Beras Bulog Dioplos, Bareskrim Bakal Gunakan UU Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri pada Rabu (3/10) menggerebek gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur yang diduga sebagai lokasi pengoplosan beras.
Berdasarkan temuan polisi, gudang itu digunakan untuk mencampur beras Bulog hasil impor dari Thailand dengan beras lokal. Beras Bulog yang mestinya untuk cadangan ternyata dioplos dan dijual ke pasaran.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan, kasus itu terungkap berkat laporan warga. “Ini beras lokal Palem Mas dicampur dengan beras impor dari Thailand," katanya saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jumat (7/10).
Ari menambahkan, status beras Bulog itu mestinya bukan untuk dijual. Sebab, mestinya untuk cadangan.
"Setelah cek adminstrasi ternyata beras impor ini adalah beras yang dipersiapkan oleh pemerintah untuk beras cadangan, untuk menstabilkan harga yang biasa dikeluarkan dan diedarkan untuk operasi-operasi pasar ketika harga mulai tinggi dan suplai beras berkurang," terang dia.
Selain itu, dari hasil penyelidikan ternyata PT DSU yang memasok beras untuk dioplos bukanlah perusahaan rekanan Bulog. Namun, faktanya PT DSU menerima beras Bulog seberat 400 ton.
"Ini berasnya ketika ditemukan kurang lebih ada 200 ton. Yang lainnya berarti sudah ada di pasaran," tambahnya.
Ari menjelaskan pengoplos mencampurkan satu per tiga beras lokal dengan dua per tiga beras Bulog tersebut. "Dengan artian, pengoplos mendapatkan untung ilegal Rp 4 ribu setiap kilogramnya," tambah dia.
JAKARTA - Bareskrim Polri pada Rabu (3/10) menggerebek gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur yang diduga sebagai lokasi pengoplosan
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan