Beras Bulog Dioplos, Bareskrim Bakal Gunakan UU Korupsi

Beras Bulog Dioplos, Bareskrim Bakal Gunakan UU Korupsi
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono (memegang mikrofon) dalam jumpa pers tentang beras oplosan di sebuah gudang di Pasar Induk Cipinang, Jumat (7/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Gudang beras itu milik seseorang berinisial AL. Pihak pemasok beras ke AL adalah AS dan SU dari PT DSU.

“Ini masih kami selidiki lagi, pasarnya ke mana, kemudian masih kita kembangkan lagi kalau dari data 1,5 juta ton impor dari Thailand. Yang 400 ton ada di sini,” tutur Ari,

Sejauh ini, Bareskrim sudah memeriksa tujuh orang. Namun, belum ada tersangkanya. “Karena bukti-bukti dan saksi-saksi masih kami himpun," terangnya.

‎Mengenai pasal yang akan diterapkan pada calon tersangka, Bareskrim masih mengkajinya. Kemungkinan adalah UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen.

“Karena dicampur merugikan konsumen, tidak sesuai, maka kami kenakan UU Konsumen,” tuturnya.

Bahkan, bisa saja polisi menerapkan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, beras Bulog yang harusnya untuk cadangan ternyata dujual ke pasaran.

“Mestinya pemerintah dan perusahaan tertentu yang ditunjuk untuk mendistribusikan, ternyata diberikan pada perusahaan yang ilegal, maka patut diduga juga ada UU korupsi. Hasil penjual uang-uangnya lari ke mana, itu kami kenakan lagi UU TPPU," tandas Ari.(Mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri pada Rabu (3/10) menggerebek gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang,‎ Jakarta Timur yang diduga sebagai lokasi pengoplosan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News