Beras Maknyuss Tak Sesuai SNI, Label di Kemasan Dianggap Menyesatkan
Rabu, 02 Agustus 2017 – 17:27 WIB

Beras kemasan bermerek Maknyuss yang diproduksi PT Indo Beras Unggul. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com
"Karena AKG itu diatur BPOM untuk produk olahan. Artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tukasnya.(elf/JPC)
Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka di kasus kecurangan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka