Berat Badan Tessy Turun
Selasa, 11 November 2014 – 05:05 WIB

Tessy saat melawak di Galeri Indonesia Kaya beberapa hari sebelum ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan narkoba. Foto: dokumen JPNN
Ditnarkoba Polri menjerat Tessy dengan pasal permufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I. yakni, pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdaasarkan pasal-pasal tersebut, Tessy bisa dibui setidaknya lima tahun.
Sebagaimana diberitakan, Tessy diringkus oleh anggota Ditnarkoba Polri saat akan berpesta sabu dengan dua rekannya, Ahmad Jamhari dan Pudji Sapto. Tessy sudah terbukti membawa dan menggunakan sabu-sabu, sedangkan kedua rekannya terbukti belakangan. Yakni, setelah polisi menemukan bukti mereka bertiga urunan membeli sabu-sabu tersebut.(byu)
JAKARTA - Kenekatan pelawak Kabul Basuki alias Tessy menenggak cairan pembersih lantai berbuah penderitaan panjang. Hingga saat ini, Tessy belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BATDD Memperkenalkan Tamasya Dibuka
- Lamaran di Jepang, Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah Tahun Ini?
- Curahan Hati Ruben Onsu Setelah Jadi Mualaf
- Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Jenazah Disemayamkan di RSPAD
- Mualaf, Ruben Onsu Salat Idulfitri Perdana, Lihat
- 3 Berita Artis Terheboh: Base Jam Rilis Lebaran Ceria, Ray Sahetapy Meninggal Dunia