Berat Banget Rasanya Dihukum 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi e-KTP
Kamis, 20 Juli 2017 – 17:51 WIB

TERBUKTI KORUPSI: Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman (batik merah) dan Sugiharto (batik kuning) pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos
“Pemberian pada Bu Miryam dan Pak Markus kelanjutannya seperti apa? Itu tidak ada dalam pertimbangan putusan,” ungkap Soesilo.(gil/jpnn)
Soesilo Ariwibowo yang menjadi penasihat hukum bagi dua terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menganggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua