Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi

Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi
Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi
BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, beberapa pasal memberatkan para pengusaha dan investor.

"Kami ada niatan untuk segera melakukan revisi terhadap UU No.13 tahun 2003 tersebut. Namun, kita masih menampung saran ataupun masukan dari berbagai pihak untuk melakukan revisi ini," jelas Muhaimin di sela acara Sarasehan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Hotel Safari Garden, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/5).

Muhaimin mengatakan, sesungguhnya ada beberapa pihak yang menyarankan agar Kemenakertrans menyusun UU baru saja untuk menggantikan UU No.13 tahun 2003 tersebut.

"Tapi kita juga menyampaikan bahwa penyusunan UU baru itu tidak cukup 1-2 tahun. Harus membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka dari itu, kita mengambil jalan tengah, agar sebaiknya direvisi saja," ujarnya.

BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News