Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi
Selasa, 15 Mei 2012 – 23:23 WIB
BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, beberapa pasal memberatkan para pengusaha dan investor.
"Kami ada niatan untuk segera melakukan revisi terhadap UU No.13 tahun 2003 tersebut. Namun, kita masih menampung saran ataupun masukan dari berbagai pihak untuk melakukan revisi ini," jelas Muhaimin di sela acara Sarasehan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Hotel Safari Garden, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/5).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, sesungguhnya ada beberapa pihak yang menyarankan agar Kemenakertrans menyusun UU baru saja untuk menggantikan UU No.13 tahun 2003 tersebut.
"Tapi kita juga menyampaikan bahwa penyusunan UU baru itu tidak cukup 1-2 tahun. Harus membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka dari itu, kita mengambil jalan tengah, agar sebaiknya direvisi saja," ujarnya.
BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?