Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi
Selasa, 15 Mei 2012 – 23:23 WIB
BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, beberapa pasal memberatkan para pengusaha dan investor.
"Kami ada niatan untuk segera melakukan revisi terhadap UU No.13 tahun 2003 tersebut. Namun, kita masih menampung saran ataupun masukan dari berbagai pihak untuk melakukan revisi ini," jelas Muhaimin di sela acara Sarasehan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Hotel Safari Garden, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/5).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, sesungguhnya ada beberapa pihak yang menyarankan agar Kemenakertrans menyusun UU baru saja untuk menggantikan UU No.13 tahun 2003 tersebut.
"Tapi kita juga menyampaikan bahwa penyusunan UU baru itu tidak cukup 1-2 tahun. Harus membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka dari itu, kita mengambil jalan tengah, agar sebaiknya direvisi saja," ujarnya.
BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online