Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi
Selasa, 15 Mei 2012 – 23:23 WIB
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyebutkan, ada beberapa pasal yang akan menjadi prioritas dalam proses revisi. Salah satunya, pasal 156 yang mengatur tentang pesangon tenaga kerja. "Pasal pesangon ini yang diberatkan oleh banyak pengusaha," imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih jauh Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, desakan revisi ini juga mencuat dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya, terdapat beberapa paa yang juga dirasakan oleh Kemendag cukup mengganjal pihak investor.
"Jadi setiap saya bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag), yang beliau minta hanya satu. Yakni, revisi UU No.13 tahun 2003. Maka dari itu, hal ini akan kita wujudkan segera," tukasnya. (cha/jpnn)
BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal