Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi

Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi
Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyebutkan, ada beberapa pasal yang akan menjadi prioritas dalam proses revisi. Salah satunya, pasal 156 yang mengatur tentang pesangon tenaga kerja. "Pasal pesangon ini yang diberatkan oleh banyak pengusaha," imbuhnya.

Lebih jauh Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, desakan revisi ini juga mencuat dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya, terdapat beberapa paa yang juga dirasakan oleh Kemendag cukup mengganjal pihak investor.

"Jadi setiap saya bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag), yang beliau minta hanya satu. Yakni, revisi UU No.13 tahun 2003. Maka dari itu, hal ini akan kita wujudkan segera," tukasnya. (cha/jpnn)

BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News