Beraudiensi dengan Serikat Pekerja, Menaker Ida: Permenaker 2/2022 Bakal Direvisi

Beraudiensi dengan Serikat Pekerja, Menaker Ida: Permenaker 2/2022 Bakal Direvisi
Menaker Ida Fauziyah beraudiensi dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/2).

Dalam kesempatan ini, Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker menjelaskan, pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022.

Menurut dia, revisi ini memperhatikan masukan banyak pihak, terutama para pekerja atau buruh.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," ucap Ida.

Dalam beberapa waktu ke depan, Kemnaker intensif melakukan berbagai dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha. Nanti simultan kami lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik hukum, sosiologi, dan lain-lain. Jadi, nanti kalau sudah ditampung semua, baru kami bawa ke LKS Tripartit Nasional. Dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu, baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos mengapresiasi Menaker Ida yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk merevisi Permenaker 2/2022. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan merevisi Permenaker 2/2022 atas masukan dari serikat pekerja dan buruhmasukan


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News