Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS alias Rizky (32) berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban DS melapor ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Kasubdi V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.
"Setelah itu, mereka berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. Pelaku kemudian mengirimkan informasi dan dokumen palsu untuk mengelabuhi korban," terang Fajri Senin (26/2).
Pelaku berpura-pura berada di luar negeri dan meminta korban untuk mengirimkan uang.
Korban pun tertipu dan mentransfer uang senilai Rp38 juta kepada pelaku.
Setelah menyadari dirinya ditipu, korban melapor kepada polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi