Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta
Selasa, 27 Februari 2024 – 03:12 WIB

Tampang Rizky narapidana yang menipu wanita di Pekanbaru. Foto dok Ditreskrimsus Polda Riau.
“Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tutur Fajri.
Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (mcr36/jpnn)
Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards