Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta

Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta
Tampang Rizky narapidana yang menipu wanita di Pekanbaru. Foto dok Ditreskrimsus Polda Riau.

“Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tutur Fajri.

Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (mcr36/jpnn)

Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News