Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta
Selasa, 27 Februari 2024 – 03:12 WIB
“Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tutur Fajri.
Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (mcr36/jpnn)
Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia