Berawal dari Bisikan Aman Abdurrahman di Nusakambangan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme. Pria 45 tahun itu didakwa merencanakan dan atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam surat dakwaan setebal 242 lembar yang dibacakan Jumat (18/5), Aman dikaitkan dengan lima tindak pidana terorisme. Yakni bom Thamrin pada 14 Januari 2016, Bom di Gereja HKBP Samarinda pada 13 November 2016, bom terminal Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penyerangan di Mapolda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penyerangan polisi di Bima NTB pada 11 September 2017.
”Ia memprovokasi dengan berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaroh atau pimpinan khilafah dari Suriah. Dan pesan terebut dipertegas Rois (Iwan Darmawan Muntho alias Rois) untuk melaksanakan amaliyah jihad seperti yang terjadi di Paris, Perancis,” kata Jaksa Mayasari saat membacakan surat dakwannya.
Perintah amaliyah itu disampaikan Aman kepada Ketua Laskar Asykari JAD Saiful Muntohir alias Abu Gar saat mereka bertemu di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan pada November 2015. Pada saat itu hadir Iwan Darmawan yang menjadi penyandang dana dan telah mempersiapkan uang Rp 200 juta.
Pesan amaliyah itu ditindaklanjuti dengan bom di Starbuck café dan pos polisi di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016 yang menewaskan delapan orang.
Sedangkan di aksi terorisme lainya, peran Aman dikaitan karena dia pernah memberikan materi kepada 30 orang amir wilayah JAD dari seluruh Indonesia di Batu, Jawa Timur pada November 2015. Materi yang disampaikan melalui telepon karena Oman berada di Lapas itu berisi tentang seruan segera mulai jihad tidak perlu menunggu 2018, memerangi syiah, dan hukum menyekolahkan anak di sekolah negeri.
Nah, setelah pulang dari acara tersebut para pemimpin daerah JAD lantas melakukan amaliyah di wilayah masing-masing. Misalnya bom di Gereja HKBP Samarinda yang dilakukan oleh Juhanda dari JAD Kalimantan Timur pimpinan Joko Sugito.
Selain itu, pengaruh Aman juga dikaitan dengan dengan buku terjamahanya yang berjudul Seri Materi Tauhid yang berisi demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan kesilaman seseoran. Selain itu juga berisi pemerintah dan aparat pemerintah mulai dari presiden, DPR, polisi, tentara termasuk thagut yang statusnya sangat kafir.
Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin, yang juga didakwa menggerakkan orang lain melakukan aksi terorisme, dituntut hukuman mati.
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?