Berawal dari Facebook, Gadis Malang ini Digarap Tiga Karyawan Toko Bangunan
Sabtu, 12 Desember 2015 – 07:44 WIB
Puji melanjutkan, bila terbukti ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dat/dil/jpnn)
BEKASI SELATAN – Kasus asusila yang berawal dari interaksi di media sosial kembali makan korban. Kali ini menimpa seorang remaja perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan