Berawal dari Facebook, Gadis Malang ini Digarap Tiga Karyawan Toko Bangunan

Berawal dari Facebook, Gadis Malang ini Digarap Tiga Karyawan Toko Bangunan
ilustrasi. Foto : dok jpnn

Puji melanjutkan, bila terbukti ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dat/dil/jpnn)


BEKASI SELATAN – Kasus asusila yang berawal dari interaksi di media sosial kembali makan korban. Kali ini menimpa seorang remaja perempuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News