Berawal dari Facebook, Gadis Malang ini Digarap Tiga Karyawan Toko Bangunan
Sabtu, 12 Desember 2015 – 07:44 WIB

ilustrasi. Foto : dok jpnn
Puji melanjutkan, bila terbukti ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dat/dil/jpnn)
BEKASI SELATAN – Kasus asusila yang berawal dari interaksi di media sosial kembali makan korban. Kali ini menimpa seorang remaja perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru