Berawal dari Facebook, Remaja 16 Tahun Diperkosa di Pondok Sepi

jpnn.com, PARIAMAN - Seorang pemuda berinisial BSH, 19, terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar sebut saja namanya Bunga, 16, di Kota Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pariaman AKP Elvis Susilo mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Iya benar, pelaku sudah diamankan, dan sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan badan," kata AKP Elvis Susilo dihubungi dari Padang, Kamis (19/2).
Pemuda itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus tersebut berawal pada Rabu (3/2) ketika tersangka BSH yang merupakan warga Lubuk Alung berkenalan dengan korban lewat media sosial facebook.
"Tersangka mengaku antara dirinya dengan korban hanya sebatas teman yang baru kenal di media sosial facebook," ujarnya.
Kemudian mereka berjanji untuk bertemu dan melihat pesta perkawinan hingga sekitar pukul 01.00 WIB.
Seorang pemuda berinisial BSH, 19, terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar sebut saja namanya Bunga, 16, di Kota Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman