Berawal dari Informasi Intelijen, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kalajengking ke Korsel
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan hewan kalajengking melalui gudang ekspor PT Pos Indonesia, area kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan Korea Selatan, Jumat (2/7).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Zaky Firmansyah mengatakan kalajengking itu berasal dari daerah Banyuwangi yang hendak dikirim ke Korea Selatan melalui jalur ekspor umum. Kalajengking tersebut dikemas dalam plastik bening dan pipa paralon tanpa dilengkapi izin instansi terkait.
Zaky mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh oleh Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta. “Melalui informasi intelijen, kami mendapati bahwa akan ada pengiriman binatang hidup kalajengking ke Korea Selatan," ujar Zaky dalam keterangannya, Selasa (5/7).
Berdasar informasi itu, Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian bergerak melakukan melakukan pemeriksaan dan berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking seberat lima kilogram melalui ekspor umum.
Menurut Zaky, ekspor tersebut ternyata menggunakan dokumen EMS (express mail service) internasional dengan pemberitahuan sebagai snack (cemilan), tetapi ternyata kedapatan barang berupa binatang hidup kalajengking sejumlah 100 pcs dengan kondisi 82 hidup 18 mati.
"Barang ekspor tersebut sudah diserahterimakan kepada Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Zaky. (mcr18/jpnn)
Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan kalajengking melalui gudang ekspor PT. Pos Indonesia, area Kargo Bandara Soekarno Hatta.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025