Berawal dari Informasi Intelijen, Bea Cukai Jambi Sita Jutaan Rokok Ilegal

jpnn.com, JAMBI - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mengamankan satu unit truk yang diduga membawa rokok ilegal, di daerah Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (19/11). Penangkapan itu berawal dari laporan intelijen yang diperoleh Bea Cukai Jambi.
“Berdasarkan informasi intelijen yang kami dapatkan, tim kami berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi Heri Sustanto.
Heri menjelaskan 1.424.000 batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar Rp 600 juta itu sudah diamankan.
Heri menambahkan Bea Cukai Jambi juga terus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayahnya.
“Pada Jumat (20/11), petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap 37.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.
Barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Heri, perbuatan terkait rokok ilegal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Heri menambahkan bahwa petugas juga memberikan penyuluhan dan edukasi terkait peraturan yang berlaku khususnya untuk peredaran barang kena cukai.
Informasi intelijen telah menuntun Bea Cukai mengagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!
- Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal, Lihat Tuh
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah
- Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas