Berawal dari Informasi Intelijen, Bea Cukai Jambi Sita Jutaan Rokok Ilegal

jpnn.com, JAMBI - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mengamankan satu unit truk yang diduga membawa rokok ilegal, di daerah Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (19/11). Penangkapan itu berawal dari laporan intelijen yang diperoleh Bea Cukai Jambi.
“Berdasarkan informasi intelijen yang kami dapatkan, tim kami berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jambi Heri Sustanto.
Heri menjelaskan 1.424.000 batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar Rp 600 juta itu sudah diamankan.
Heri menambahkan Bea Cukai Jambi juga terus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayahnya.
“Pada Jumat (20/11), petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap 37.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.
Barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Heri, perbuatan terkait rokok ilegal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Heri menambahkan bahwa petugas juga memberikan penyuluhan dan edukasi terkait peraturan yang berlaku khususnya untuk peredaran barang kena cukai.
Informasi intelijen telah menuntun Bea Cukai mengagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!