Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sita 177.700 Batang Rokok Ilegal

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sita 177.700 Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal hasil penindakan tim KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Selasa (6/12/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jpnn.com - KUDUS -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal.

Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Kudus menyita 177.700 batang rokok ilegal yang disimpan di rumah warga di Kabupaten Jepara, Jateng.

"Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang diungkap itu, ada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat (8/12).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus rokok ilegal itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh soal adanya tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.

Lalu, Tim KPPBC Kudus pada Selasa (5/12) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Hasilnya, tim menemukan 5 ribu bungkos rokok sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang, di sebuah bangunan di Desa Robayan.

"Barang bukti lainnya, yakni satu karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Nilai barang bukti rokok ilegal pada bangunan tersebut diperkirakan Rp 223,01 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 152,85 juta.

Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 177.700 batang rokok ilegal disita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News