Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sita 177.700 Batang Rokok Ilegal
Jumat, 08 Desember 2023 – 14:45 WIB

Rokok ilegal hasil penindakan tim KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Selasa (6/12/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Sandy menyampaikan pihaknya sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Dia mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus izin resmi karena pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya.
"Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas," pungkasnya. (antara/jpnn)
Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 177.700 batang rokok ilegal disita.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara