Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
Minggu, 13 April 2025 – 13:15 WIB

Pelaku saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.
"Atas perbuatannya Misto dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Aston.
Dia menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Mura.
“Kepada warga jangan segan untuk melaporkan kepada kami apabila terdapat penyalahgunaan narkoba," imbaunya. (mcr35/jpnn)
Berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Mura.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS