Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
Pelaku saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

"Atas perbuatannya Misto dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Aston.

Dia menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Mura.

“Kepada warga jangan segan untuk melaporkan kepada kami apabila terdapat penyalahgunaan narkoba," imbaunya. (mcr35/jpnn) 

Berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Mura.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News