Berawal dari Kencan, Fatimah Kehilangan Nyawa, Sadis!

Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani kasus Fatimah, Yadi Mulyadi SH mengatakan berkas masih berada di tangan penyidik.
Soal kemungkinan perubahan pasal menjadi 340 dia pun belum bisa memastikannya. “Nanti saya lihat dulu setelah menerima berkas dari penyidiknya,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Penasehat Hukum Rian, Bangbang Suganda SH yang didampingi rekannya Sony Basuni SH mengatakan bahwa dari kasus ini tidak ada unsure perencanaan pembunuhan. Menurutnya tidak diperlukan ada perubahan pasal dari 338 menjadi 340.
“Yang ada itu rencana untuk kencan, bukan membunuh,” ungkapnya yang saat itu tengah mendiskusikan kasus Fatimah dengan rekan-rekannya yaitu Teten S Usudin SH, Husen SH, Dzaki Farhan T SH dan Buana Yudha di Pengadilan Negeri, kemarin. (rga/sam/jpnn)
TASIK - Rekonstruksi kasus pembunuhan Siti Fatimah digelar Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jabar, kemarin (29/6). Sebanyak 15 adegan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka