Berawal dari Kencan, Fatimah Kehilangan Nyawa, Sadis!
Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani kasus Fatimah, Yadi Mulyadi SH mengatakan berkas masih berada di tangan penyidik.
Soal kemungkinan perubahan pasal menjadi 340 dia pun belum bisa memastikannya. “Nanti saya lihat dulu setelah menerima berkas dari penyidiknya,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Penasehat Hukum Rian, Bangbang Suganda SH yang didampingi rekannya Sony Basuni SH mengatakan bahwa dari kasus ini tidak ada unsure perencanaan pembunuhan. Menurutnya tidak diperlukan ada perubahan pasal dari 338 menjadi 340.
“Yang ada itu rencana untuk kencan, bukan membunuh,” ungkapnya yang saat itu tengah mendiskusikan kasus Fatimah dengan rekan-rekannya yaitu Teten S Usudin SH, Husen SH, Dzaki Farhan T SH dan Buana Yudha di Pengadilan Negeri, kemarin. (rga/sam/jpnn)
TASIK - Rekonstruksi kasus pembunuhan Siti Fatimah digelar Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jabar, kemarin (29/6). Sebanyak 15 adegan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji