Berawal Dari Laporan Turis Rusia, Polisi Tangkap Pencuri Motor, Sudah Beraksi 19 Kali
Kemudian, pukul 10.00 WITA korban hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan keluar.
"Namun, korban tidak menemukan atau mendapati sepeda motor tersebut di parkiran vila," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
Lebih lanjut Heselo mengatakan hasil pencurian yang dilakukan tersangka selama ini dijual kepada penadah bernama Rian Fauzi.
Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada (1/2) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," tegasnya. (antara/jpnn)
Turis Rusia kehilangan sepeda motor saat parkir di sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali. Polisi bergerak menangkap tersangka, yang ternyata sudah beraksi 19 kali mencuri motor.
Redaktur & Reporter : Boy
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali