Berawal dari Menahan Truk di SPBU, Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi
Jumat, 15 April 2022 – 16:15 WIB
Dia menyatakan dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi ini. (antara/jpnn)
Polisi membongkar penimbunan solar bersubsidi. Pengungkapan kasus berawal dari petugas menahan satu truk di SPBU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata