Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun

jpnn.com, SURABAYA - Tim dari Polda Jawa Timur menangkap empat oknum kepala desa atau kades di Kabupaten Jember terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, keempat kades itu masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).
Para tersangka pun menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," kata Kombes Gatot di Surabaya, Jumat (11/6).
Dia menjelaskan kasus itu terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto menangkap MM di rumahnya pada Rabu (9/6) malam.
Saat penggeledahan di rumah MM, polisi menemukan narkoba berupa dua poket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, dan pipet bekas pakai serta satu unit ponsel.
Saat diinterogasi, MM mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh melalui dua kali pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang dengan waktu berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak satu poket.
Tim selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap MA pada Kamis (10/6) dini hari, yang sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu bersama MM.
Tim dari Polda Jatim menangkap empat orang oknum kepala desa (kades) di Jember, perbuatan mereka memalukan.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Bulan Ranjang