Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun
Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST beberapa jam kemudian.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkus, dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat.
"ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," kata Gatot.
Berikutnya, tim bergerak menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM di rumahnya. Tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di rumah kades satu ini.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," ujar Kombes Gatot.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Tim dari Polda Jatim menangkap empat orang oknum kepala desa (kades) di Jember, perbuatan mereka memalukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024