Berawal dari Saling Ejek di Instagram, Berujung Tawuran Hingga Tewas
Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:41 WIB

Polres Metro Jaksel mengungkap kasus tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Foto Dok Humas Polres Metro Jaksel
Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon selular.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3.000.000.000.
Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Metro Jaksel mengungkap kasus tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Dalam kasus itu, ada sebelas orang menjadi tersangka.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh