Berawal dari Saling Pandang, Julius Hantam Kepala Saudaranya pakai Potongan Kayu
Minggu, 03 Februari 2019 – 12:16 WIB
BACA JUGA: Adik Tega Pukul Kakak Kandung dengan Palu
Baca Juga:
"Pelaku sudah ditahan. Kita juga sudah amankan juga barang bukti kayu yang digunakan pelaku. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (and)
Berawal dari saling pandang, Julius menghantam kepala saudaranya, Yuliantono, menggunakan potongan kayu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!