Berawal dari Saling Pandang, Julius Hantam Kepala Saudaranya pakai Potongan Kayu
Minggu, 03 Februari 2019 – 12:16 WIB
Pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Adik Tega Pukul Kakak Kandung dengan Palu
Baca Juga:
"Pelaku sudah ditahan. Kita juga sudah amankan juga barang bukti kayu yang digunakan pelaku. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (and)
Berawal dari saling pandang, Julius menghantam kepala saudaranya, Yuliantono, menggunakan potongan kayu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka