Berawal dari Status WA, Komplotan Penipu Bisa Bawa Kabur Rp 1,3 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah membongkar kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus ini terjadi pada 2020-2021.
Ketika itu diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.
“Status itu berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Whisnu dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/12).
Dari status berisi testimoni itu membuat salah seorang korban tertarik.
Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK.
“VAK menjelaskan bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu boots,” kata Whisnu.
Selanjutnya tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang investasi suntik modal tersebut.
Bareskrim Polri mengungkap kronologi awal kasus penipuan investasi bodong suntik modal alkes. Kasus ini ternyata berawal dari status WA salah satu tersangka.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong