Berawal dari Status WA, Komplotan Penipu Bisa Bawa Kabur Rp 1,3 Triliun
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per hari Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.
Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp 1,3 triliun.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yakni VAK (21), BS (32), DR, (27), dan DA (26).
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kemudian Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Lalu dikenakan juga Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim Polri mengungkap kronologi awal kasus penipuan investasi bodong suntik modal alkes. Kasus ini ternyata berawal dari status WA salah satu tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati