Berbahagialah ASN Kemendikbudristek, Ada Kebijakan Khusus
Kompeten itu, lanjut Dyah adalah meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
“Ini menjadi hal penting dalam hal bagaimana ASN kementerian harus memang kompeten dalam melaksanakan tugas sehari-hari," teramg Dyah.
Selanjutnya, terkait tata kelola ASN berbasis Sistem Merit, Dyah mengatakan ada tiga jabatan dalam berorganisasi yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Dalam jabatan pimpinan tinggi dan fungsional, terdapat utama, madya, dan pratama. Sementara itu, dalam jabatan administrasi, ada administrator, pengawas, dan pelaksana.
Untuk itu, lanjut Dyah, agar bisa masuk ke dalam konsep manajemen talenta diperlukan tiga hal penting dalam pengembangan karier, yaitu kualifikasi, kinerja, dan kompetensi yang didukung juga dengan moralitas integritas.
Dalam kesempatan ini, Dyah juga menyampaikan pengembangan karier dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Hal ini tentunya melalui manajemen pengembangan karier dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 176.
“Ekspektasi terhadap pengembangan karier tentunya ingin mewujudkan iklim kerja yang kompetitif berbasis kompetensi, kondusif, dan transparan," ujarnya. Juga mewujudkan pola pembinaan, profesionalisme ASN, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap ASN untuk meniti karier secara optimal.
Terkait pemetaan profil prediksi kompetensi pegawai, lanjut Dyah, Kemendikbudristek akan melihat perbedaan dari hasil asesmen antara jabatan dan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
ASN Kemendikbudristek patut bersyukur karena ada kebijakan khusus untuk meningkatkan kompetensi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat