Berbahagialah PNS yang Beralih ke Jabatan Fungsional, Bakal Ada Peningkatan Tunjangan

jpnn.com, JAKARTA - Penyederhanaan birokrasi berupa pengalihan jabatan struktural PNS ke fungsional tidak semudah membalikkan tangan.
Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, penerapan sistem merit menuntut setiap ASN memenuhi 3 syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Oleh karena itu, bagi PNS yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan 3 hal tersebut sebaik mungkin.
Hal itu bertujuan agar peralihan dari jabatan struktural ke fungsional tidak mengalami permasalahan.
"Permasalahan yang banyak dihadapi PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap," kata Haryomo, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan, pada jabatan struktural PNS dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara untuk fungsional PNS harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni.
Haryomo juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat PermenPAN-RB.
"Tidak seperti jabatan struktural yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta SOTK instansi, jabatan fungsional merujuk pada butir-butir kegiatan yang terdapat pada PermenPAN-RB,” ucapnya.
BKN tengah menggodok Perpres tunjangan jabatan fungsional PNS dan akan diberikan kepada PNS yang beralih dari jabatan struktural ke fungsional
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu