Berbahagialah PNS yang Beralih ke Jabatan Fungsional, Bakal Ada Peningkatan Tunjangan
jpnn.com, JAKARTA - Penyederhanaan birokrasi berupa pengalihan jabatan struktural PNS ke fungsional tidak semudah membalikkan tangan.
Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, penerapan sistem merit menuntut setiap ASN memenuhi 3 syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Oleh karena itu, bagi PNS yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan 3 hal tersebut sebaik mungkin.
Hal itu bertujuan agar peralihan dari jabatan struktural ke fungsional tidak mengalami permasalahan.
"Permasalahan yang banyak dihadapi PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap," kata Haryomo, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan, pada jabatan struktural PNS dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara untuk fungsional PNS harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni.
Haryomo juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat PermenPAN-RB.
"Tidak seperti jabatan struktural yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta SOTK instansi, jabatan fungsional merujuk pada butir-butir kegiatan yang terdapat pada PermenPAN-RB,” ucapnya.
BKN tengah menggodok Perpres tunjangan jabatan fungsional PNS dan akan diberikan kepada PNS yang beralih dari jabatan struktural ke fungsional
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali