BERBAHAYA...!! Indonesia Menjadi Basis Operasi Sindikat Cyber Crime

BERBAHAYA...!! Indonesia Menjadi Basis Operasi Sindikat Cyber Crime
(ILUSTRASI. Tampak WNA yang ditangkap pihak Polri dan Imigrasi. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sepanjang tahun 2015 ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama aparat kepolisian telah menangkap 199 orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai anggota sindikat cyber crime. Berdasarkan hasil identifikasi, WNA yang tertangkap itu semuanya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

“Sindikat cyber crime hanya menjadikan Indonesia sebagai basis operasi. Sedangkan tindak kejahatan sendiri dilakukan terhadap warga negara asal mereka yakni Tiongkok dan Taiwan,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Susanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut Heru, kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir dan melintasi batas negara dengan modus melakukan penipuan kepada warga negara asal Tiongkok dan Taiwan.

Saat ini, menurut Heru, Ditjen Imigrasi bersinergi dengan Polri untuk melakukan pendalaman seputar sindikat cyber crime di Indonesia. Dia berharap kerjasama ini dapat membongkar jaringan pelaku cyber crime sampai ke akar-akarnya.

“Kami memetakan dan menjabarkan bagaimana operasional organisasi ini serta menyingkap siapa saja yang terlibat sampai dalangnya guna memformulasikan langkah antisipasi,” tegas Heru.(dil/fri/jpnn)


JAKARTA – Sepanjang tahun 2015 ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama aparat kepolisian telah menangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News