Berbahaya! Pasal di RKUHP Ancam Sektor Pariwisata di Bali

Berbahaya! Pasal di RKUHP Ancam Sektor Pariwisata di Bali
Pasangan turis asing di Pantai Seminyak, Bali. Foto : Natalia Laurens/JPNN

Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, "...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya".

Padahal, lanjut dia, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas pada jam malam," ujar Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu.

Hal ini, kata dia, juga secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan pula bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamakan Gender dalam Pembangunan Nasional.

"Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali, bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.

Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).

Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kanguru itu dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. Peringatan serupa tak tertutup kemungkinan bisa menyusul datang dari negara lain. (niluhrhismawati/ant/jpnn)

Ada peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya waspada berwisata ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News