Berbaju Tahanan Dioper ke Jaksa, Jokdri Ogah Bicara

Berbaju Tahanan Dioper ke Jaksa, Jokdri Ogah Bicara
Jumpa pers Satgas Antimafia Bola di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4) tentang berkas perkara Joko Driyono. Foto: Wildan Ibnu Walid/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (12/4). Mengenakan pakaian tahanan warna oranye, Jokdri -panggilan akrabnya- memilih bungkam ketika penyidik membawanya ke Kejari Jaksel sekitar pukul 14.41 WIB tadi.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, proses penyidikan terhadap Jokdri telah selesai. “Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap kedua pemberkasan berikut dengan tersangka Joko Driyono yang sudah dilakukan penyidikan kasus yang ditangani Satgas Antimafia Bola,” ujar Argo.

Menurutnya, Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa 15 saksi dalam rangka penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan dan penghilangan barang bukti yang menyeret Jokdri. Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung pada 4 April lalu menyatakan berkas perkara Jokdri sudah lengkap atau P21.

Baca juga:

Bagaimana Peran Jokdri dalam Kasus Pengaturan Skor?

Berstatus Tahanan, Jokdri Jadi Penghuni Rutan Polda Jaya

“Ada barang bukti dokumen, mobil, laptop, pemotong kertas dan sebagainya. Materi sudah dalam kotak, sekaligus dengan tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Argo menambahkan, penetapan Jokdri sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan atas laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018 lalu. Laporan itu dibuat oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait dugaan pengaturan skor.

Polda Metro Jaya melimpahkan mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News