Berbaju Tahanan Dioper ke Jaksa, Jokdri Ogah Bicara

Berbaju Tahanan Dioper ke Jaksa, Jokdri Ogah Bicara
Jumpa pers Satgas Antimafia Bola di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4) tentang berkas perkara Joko Driyono. Foto: Wildan Ibnu Walid/JawaPos.Com

Saat menyidik kasus itu, Satgas Antimafia Bola mendapati seorang office boy bernama Musmuliadi mengambil CCTV dan laptop di kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Said Office Park yang sudah dipasangi garis polisi. Ternyata, Musmiliadi mencuri barang bukti karena disuruh Jokdri.

“Penetapan kasus dari Pak Joko Driyono ini menyuruh mengambil atau mencuri barang bukti dalam pengawasan kepolisian. Berkasnya sudah lengkap,” pungkas Argo.(jpc/jpg)


Polda Metro Jaya melimpahkan mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News