Berbeda dari Rokok, Produk HPTL Tidak Menghasilkan Abu dan Bau tak Sedap
jpnn.com, JAKARTA - Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sebagian besar menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya.
Alhasil, kategori produk ini tidak melalui proses pembakaran serta tidak menghasilkan asap dan abu, sehingga memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menjelaskan, selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.
Sebab, produk HPTL menghasilkan uap yang cepat hilang di udara.
“Ketika menggunakan produk HPTL, tidak ada lagi bau yang tidak sedap yang menempel pada tubuh. Produk ini berbeda dengan rokok, yang orang-orang di sekitar perokok juga terganggu sama baunya.,” kata Aryo.
Aryo juga berharap pemerintah memberikan dukungan penuh bagi produk HPTL berupa adanya regulasi khusus, yang berbeda dari regulasi rokok.
Sebab, sampai saat ini, regulasi mengenai produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok.
“Produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Jadi, regulasi produk HPTL harus dipisahkan dan tentunya diatur berbeda dengan rokok. Kami harap pemerintah bisa melihat potensi manfaat ini,” tutur dia.
Selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur