Berbeda dari Rokok, Produk HPTL Tidak Menghasilkan Abu dan Bau tak Sedap
jpnn.com, JAKARTA - Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sebagian besar menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya.
Alhasil, kategori produk ini tidak melalui proses pembakaran serta tidak menghasilkan asap dan abu, sehingga memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menjelaskan, selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.
Sebab, produk HPTL menghasilkan uap yang cepat hilang di udara.
“Ketika menggunakan produk HPTL, tidak ada lagi bau yang tidak sedap yang menempel pada tubuh. Produk ini berbeda dengan rokok, yang orang-orang di sekitar perokok juga terganggu sama baunya.,” kata Aryo.
Aryo juga berharap pemerintah memberikan dukungan penuh bagi produk HPTL berupa adanya regulasi khusus, yang berbeda dari regulasi rokok.
Sebab, sampai saat ini, regulasi mengenai produk HPTL masih disatukan dengan regulasi rokok.
“Produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Jadi, regulasi produk HPTL harus dipisahkan dan tentunya diatur berbeda dengan rokok. Kami harap pemerintah bisa melihat potensi manfaat ini,” tutur dia.
Selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya.
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Presiden Prabowo Diharapkan Bisa Melindungi Kedaulatan Ekonomi Pertembakauan Nasional