Berbeda dengan Rokok, Produk Tembakau Alternatif tidak Hasilkan TAR
jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan data National Cancer Institute Amerika Serikat, TAR mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker. Hampir dari 7.000 bahan kimia yang ada di dalam rokok, 2.000 di antaranya terdapat pada TAR.
Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Amaliya menilai masyarakat belum mengetahui perbedaaan mendasar secara ilmiah antara produk tembakau alternatif dan rokok. Pada produk tembakau aternatif tidak ada proses pembakaran tembakau. Hal ini tentunya, berbanding terbalik dengan rokok, yang pada pembakarannya menghasilkan TAR.
“Produk tembakau alternatif bisa dikonsumsi dengan berbagai cara, seperti dikunyah, ditempel, dan dipanaskan. Proses yang tidak melewati pembakaran ini mengeliminasi kandungan senyawa kimia berbahaya seperti TAR, yang terbentuk dari hasil pembakaran,” kata Amaliya, Rabu (10/7).
Amaliya menjelaskan ketika asap rokok dihirup TAR bisa membentuk lapisan lengket di bagian dalam paru-paru.
“Kondisi tersebut dapat merusak paru-paru, menyebabkan kanker, emfisema, atau masalah paru-paru lainnya. Menghirup asap tembakau yang dibakar juga menyebabkan jenis kanker lain, termasuk kanker mulut dan tenggorokan,” ujarnya.
BACA JUGA: Nyoman Dhamantra Dukung Kehadiran Produk Tembakau Alternatif di Bali
Dengan tidak menghasilkan TAR, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok. Hal ini, kata Amaliya, diperkuat dengan kajian ilmiah yang dilakukan Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris 2018 lalu yang berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Product 2018”.
“Produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan hingga 95 persen lebih rendah daripada rokok yang dibakar,” kata dia.
Ketika asap rokok dihirup TAR bisa membentuk lapisan lengket di bagian dalam paru-paru, berbeda dengan produk tembakau alternatif.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya