Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Meris dinilai terbukti melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Artha Meris Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 150 juta subsidair selama lima bulan kurungan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/11).

Menurut jaksa, Meris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan pertama.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Meris menyampaikan uang itu melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.

Penyerahan duit itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu.

Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.

"Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya" ucap Jaksa Wawan.

Meris dinilai aktif mengupayakan supaya Rudi menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Jaksa membantah bantahan Meris soal rekaman sadapan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News